Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
Sebagaibangsa Indonesia, kitapatutmengertidanmemahamiapaPancasilaitu. Pancasilaberasaldaridua kata yakni1Pancadan2SilamenurutbahasaSanskerta.Sehinggapancasilamengandungartilimabuahprinsipatauasas. Asas-asasatauprinsip-prinsiptersebutantara lain:
a) Ketuhanan Yang MahaEsa
b) Kemanusiaan Yang AdildanBeradab
c) Persatuan Indonesia
d) Kerakyatan yang dipimpinolehhikmatkebijaksanaandalampermusyawaratan/ perwakilan
e) Keadilansosialbagiseluruhrakyat Indonesia.
Dalam asas tersebut yang berkaitan dengan hukum adalah “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ yang mengandung arti bahwa setiap warga negara harus mendapatkan keadilan yang menyeluruh. Suluruh lapisan masyarakat berhak dan harus mendapatkan keadilan sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila dan UUD 1945. Tetapi yang terjadi sekarang hukum di negara ini sudah tidak sesuai lagi dengan asas pancasila dan sesuai dengan UUD 1945
