Tentang Kami

Foto saya
Sabang, Aceh, Indonesia
Jekso Ronggo Ardhi, S.H. (Kasubbag) Aglamau Dudi Alexander, S.H. (Staf) Iskandar Zulkarnaen, S.H. (Staf)

Selasa, 14 Februari 2012

Sudah Mengundurkan Diri Tapi Ditahan Perusahaan

Hal ini didasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) disebutkan bahwa untuk Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Memang, dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
a.      mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.      tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.      tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Namun, dalam praktiknya, selama masa percobaan baik pihak pengusaha maupun pekerja dapat memutuskan hubungan kerja tanpa harus memenuhi jangka waktu minimal pemberitahuan pengunduran diri tersebut. Mengenai hal ini umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

Sebenarnya, dalam hal ini hubungan kerja Anda dapat dikatakan telah berakhir 1 (satu) bulan setelah Anda mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui. Seperti yang telah Anda jelaskan bahwa hal itu sudah menjadi prosedur perusahaan, kami asumsikan hal itu telah diatur dalam PP, sehingga memang sudah seharusnya ditaati demikian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Anda masih tetap bekerja sampai perusahaan tersebut mendapatkan pengganti Anda dan Anda melakukan serah terima pekerjaan dengan pekerja pengganti Anda tersebut. Hal ini tentunya harus dilakukan atas persetujuan Anda.

Dalam menghadapi persoalan ini, sebaiknya Anda mengedepankan upaya kekeluargaan yakni membicarakannya secara baik-baik dengan pihak perusahaan bahwa Anda telah melalui prosedur dengan benar (telah melalui 1 month notice), sehingga Anda sudah mengakhiri hubungan kerja Anda dengan perusahaan dan berhak untuk mendapatkan ijazah Anda kembali. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat memperkecil kemungkinan timbulnya masalah hukum dengan perusahaan, karena Anda telah melakukan pengunduran diri sesuai prosedur dan ijazah tersebut memang adalah milik Anda.

Simak juga artikel-artikel berikut:
-         Penahanan Ijazah;
-         Penahanan Ijazah (2).

Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?

         Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu (Pasal 1 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana“KUHP”). Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana.

Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, telah diatur antara lain dalam Pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

-         Dari cerita Anda kita ketahui bahwa petugas Hansip (Satuan Pertahanan Sipil) tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a.      Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
b.      Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

Sekarang, kami akan menjawab satu demi satu pertanyaan Anda:

1.      Memang, petugas hansip itu belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, tapi baru dijadikan sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”). Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan lah yang akan membuktikan apakah petugas Hansip tersebut bersalah atau tidak.

2.      Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan (dasar hukumnya: Pasal 20 KUHAP.

3.      Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat”  (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Tentang Pasal 49 ayat (1) KUHP, R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat::
(1) Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
(2) Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
(3) Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
(selengkapnya lihat R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, cet. 1991, hal. 64-66).

Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.

Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, edisi 1991, hal. 63).

Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) alasan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”) adalah:
1.      Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
2.      Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3.      Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Lebih jauh simak SP3.
 
Dengan dikeluarkannya SP3, maka polisi tidak akan melanjutkan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan sebelumnya. Kendati demikian, pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan Pasal 80 KUHAP berhak mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya SP3 yang dilakukan penyidik. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan SP3 tidak sah, maka penyidikan perkara pidana akan dilanjutkan.
 
Terlepas dari adanya SP3 dari polisi, pihak yang merasa dirugikan dengan laporan tersebut dapat saja melakukan upaya hukum baik perdata atau pidana terhadap si pelapor.
 
Dalam hal jalur hukum perdata atau ganti rugi yang ditempuh, pihak yang dirugikan (baik secara moril, idiil dan materiil) karena laporan tersebut dapat saja menggugat pihak pelapor atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Antara lain, kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Lebih jauh simak Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi?
 
Selain itu, gugatan ganti rugi juga dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan atas dasar penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 dan/atau Pasal 1373 KUHPerdata.
 
Berkaitan dengan ini, dalam putusan perkara gugatan Pemuda Panca Marga vs. Majalah Tempo (2005) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata tak bisa digabungkan dalam gugatan ganti rugi. Jika kedua pasal itu digabung, menurut majelis, gugatan menjadi ambigu (selengkapnya simak artikel Hakim: Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata Tidak Bisa Digabungkan). Tapi dalam kasus berbeda, pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rosa Agustina berpendapat, tidak ada masalah ketika dua pasal itu (Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata) dijadikan dasar hukum dalam satu gugatan (selengkapnya simak artikel Riau Pulp vs Tempo: Belum Jelas Landasan Hukumnya).
 
Sementara dari sisi hukum pidana, apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu, maka yang bersangkutan dapat dilaporkan ke polisi dengan Pasal 317 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
 
Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
 
Akan tetapi, karena upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir), kami lebih menyarankan Anda untuk hanya menggunakan upaya kekeluargaan maupun upaya hukum perdata.