Tentang Kami

Foto saya
Sabang, Aceh, Indonesia
Jekso Ronggo Ardhi, S.H. (Kasubbag) Aglamau Dudi Alexander, S.H. (Staf) Iskandar Zulkarnaen, S.H. (Staf)

Senin, 19 Maret 2012

Izin Lingkungan Masuk Ranah TUN

Pemerintah memperketat izin usaha. Hal itu terjadi seiring lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Termuat dalam ketentuan itu, bagi pengusaha yang ingin mendirikan usaha, izin lingkungan menjadi penentu. Sehingga, tanpa izin lingkungan maka izin usaha tak akan diberikan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menegaskan, “PP ini menguatkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena ada kepastian hukum.” Hal itu dia sampaikan kala sosialisasi PP di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (16/3).

PP ini melikuidasi PP No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Deputi Bidang Tata Lingkungan KLH, Imam Hendargo Abu Ismoyo menyatakan, PP ini menjadikan izin lingkungan masuk ranah Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga timbul konsekuensi hukum jika ada yang melanggar UULH. Apalagi, PP pada Pasal 73 mengamatkan dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan.

“Tidak ada sanksi pidana, tapi sanksi administrasi, yaitu teguran yang teringan hingga pencabutan izin lingkungan,” tukasnya. Alhasil, karena izin lingkungan, -sebagai syarat mendapat izin usaha- dicabut, usaha yang dijalankan pengusaha juga dinyatakan batal.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KLH Inar Ichsana Ishak menegaskan, sekalipun tak ada sanksi pidana, namun sanksi administratif lebih dikhawatirkan. “Pencabutan izin lingkungan berdampak pada izin usaha,” sambungnya.


Pasal 1
1.    Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan LH dan Upaya Pemantauan LH) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan’atau kegiatan


 Dia menyatakan, jika sebelumnya Amdal hanya sebatas registrasi dan rekomendasi, maka dengan PP Amdal menjadi syarat mutlak. “Kini menjadi syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, apabila ada pelanggaran akan ada sanksi,” imbuhnya.

Secara garis besar, Pasal 2 menguraikan urutan memperoleh izin lingkungan. Pada ayat (2) disebutkan izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan Amdal dan UKL-UPL, lalu penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, kemudian permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Ditambahkan Menneg LH, tak hanya membuat adanya kepastian hukum, PP ini juga membuka pelibatan publik untuk memantau proses penerbitan izin lingkungan. “Ada tiga kali kesempatan publik berperan dalam proses,” Balthasar.

Yaitu, saat sebelum menyusun dokumen Kerangka Acuan seperti Pasal 9. Kerangka Acuan, menurut Pasal 1 angka 6 adalah ruang lingkup kajian Amdal yang merupakan hasil pelingkupan. Kemudian pelibatan publik kedua tatkala tahap penilaian dan ketiga seperti tertuang dalam Pasal 45, sewaktu permohonan izin lingkungan diterima menteri, gubernur, maupun bupati/walikota.

Pemerintah menyatakan, mengacu pada PP ini, maka pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban seperti tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Disebutkan, dalam Pasal 48 ayat (2), izin PPLH adalah diterbitkan pada tahap operasional sedangkan izin lingkungan adalah pada tahap perencanaan. Izin PPLH antara lain adalah izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan izin pembuangan air limbah ke laut.

Selain itu, Balthasar menyatakan, proses perizinan dipastikan memakan waktu 125 hari ketimbang mengacu pada PP 27/1999

Selasa, 14 Februari 2012

Sudah Mengundurkan Diri Tapi Ditahan Perusahaan

Hal ini didasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) disebutkan bahwa untuk Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Memang, dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
a.      mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.      tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.      tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Namun, dalam praktiknya, selama masa percobaan baik pihak pengusaha maupun pekerja dapat memutuskan hubungan kerja tanpa harus memenuhi jangka waktu minimal pemberitahuan pengunduran diri tersebut. Mengenai hal ini umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

Sebenarnya, dalam hal ini hubungan kerja Anda dapat dikatakan telah berakhir 1 (satu) bulan setelah Anda mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui. Seperti yang telah Anda jelaskan bahwa hal itu sudah menjadi prosedur perusahaan, kami asumsikan hal itu telah diatur dalam PP, sehingga memang sudah seharusnya ditaati demikian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Anda masih tetap bekerja sampai perusahaan tersebut mendapatkan pengganti Anda dan Anda melakukan serah terima pekerjaan dengan pekerja pengganti Anda tersebut. Hal ini tentunya harus dilakukan atas persetujuan Anda.

Dalam menghadapi persoalan ini, sebaiknya Anda mengedepankan upaya kekeluargaan yakni membicarakannya secara baik-baik dengan pihak perusahaan bahwa Anda telah melalui prosedur dengan benar (telah melalui 1 month notice), sehingga Anda sudah mengakhiri hubungan kerja Anda dengan perusahaan dan berhak untuk mendapatkan ijazah Anda kembali. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat memperkecil kemungkinan timbulnya masalah hukum dengan perusahaan, karena Anda telah melakukan pengunduran diri sesuai prosedur dan ijazah tersebut memang adalah milik Anda.

Simak juga artikel-artikel berikut:
-         Penahanan Ijazah;
-         Penahanan Ijazah (2).

Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?

         Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu (Pasal 1 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana“KUHP”). Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana.

Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, telah diatur antara lain dalam Pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

-         Dari cerita Anda kita ketahui bahwa petugas Hansip (Satuan Pertahanan Sipil) tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a.      Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
b.      Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

Sekarang, kami akan menjawab satu demi satu pertanyaan Anda:

1.      Memang, petugas hansip itu belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, tapi baru dijadikan sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”). Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan lah yang akan membuktikan apakah petugas Hansip tersebut bersalah atau tidak.

2.      Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan (dasar hukumnya: Pasal 20 KUHAP.

3.      Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat”  (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Tentang Pasal 49 ayat (1) KUHP, R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat::
(1) Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
(2) Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
(3) Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
(selengkapnya lihat R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, cet. 1991, hal. 64-66).

Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.

Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, edisi 1991, hal. 63).

Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) alasan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”) adalah:
1.      Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
2.      Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3.      Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Lebih jauh simak SP3.
 
Dengan dikeluarkannya SP3, maka polisi tidak akan melanjutkan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan sebelumnya. Kendati demikian, pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan Pasal 80 KUHAP berhak mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya SP3 yang dilakukan penyidik. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan SP3 tidak sah, maka penyidikan perkara pidana akan dilanjutkan.
 
Terlepas dari adanya SP3 dari polisi, pihak yang merasa dirugikan dengan laporan tersebut dapat saja melakukan upaya hukum baik perdata atau pidana terhadap si pelapor.
 
Dalam hal jalur hukum perdata atau ganti rugi yang ditempuh, pihak yang dirugikan (baik secara moril, idiil dan materiil) karena laporan tersebut dapat saja menggugat pihak pelapor atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Antara lain, kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Lebih jauh simak Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi?
 
Selain itu, gugatan ganti rugi juga dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan atas dasar penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 dan/atau Pasal 1373 KUHPerdata.
 
Berkaitan dengan ini, dalam putusan perkara gugatan Pemuda Panca Marga vs. Majalah Tempo (2005) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata tak bisa digabungkan dalam gugatan ganti rugi. Jika kedua pasal itu digabung, menurut majelis, gugatan menjadi ambigu (selengkapnya simak artikel Hakim: Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata Tidak Bisa Digabungkan). Tapi dalam kasus berbeda, pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rosa Agustina berpendapat, tidak ada masalah ketika dua pasal itu (Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata) dijadikan dasar hukum dalam satu gugatan (selengkapnya simak artikel Riau Pulp vs Tempo: Belum Jelas Landasan Hukumnya).
 
Sementara dari sisi hukum pidana, apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu, maka yang bersangkutan dapat dilaporkan ke polisi dengan Pasal 317 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
 
Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
 
Akan tetapi, karena upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir), kami lebih menyarankan Anda untuk hanya menggunakan upaya kekeluargaan maupun upaya hukum perdata.

Jumat, 10 Februari 2012

Adakah 'Pemutihan' Utang Jika Debitur Wafat?

Dalam hal ini, antara debitur dengan perusahaan finance (pembiayaan) kami asumsikan saling terikat dengan adanya perjanjian kredit yang secara sederhana dikenal sebagai utang piutang.
 
Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
 
Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata). Lebih jauh, simak Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak-Cucu?
 
Kembali pada perjanjian kredit antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah “pemutihan” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.
 
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
 

Dapatkah Rentenir Dipidana?

Sejak dahulu, perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alqur'an.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Sehingga adalah sangat keliru kalau seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan),

Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.

Dari rumusan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 di atas, jelas yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan, sehingga demikian rentenir tidak dapat dikualifisir sebagai suatu tindak pidana perbankan, dengan kata lain tidak menjalankan usaha bank gelap.

Dalam kasus yang diduga praktik "bank gelap", yang akhir-akhir ini muncul dipermukaan, pihak tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik "bank gelap" yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Jadi menjawab pertanyaan di atas, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.

Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut

"Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula."

Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan "bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian".

Sampai berapa besar "bunga yang diperjanjikan" tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).

Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972).

Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga 10% yang dewasa ini dilakukan oleh anggota masyarakat tertentu, yang terjadi sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan ("Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata.  Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999: 68). Pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur

Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dan mengenai batasan besarnya bunga sampai saat ini (menurut pengetahuan penulis) belum ada aturan hukumnya. Dan perlu pula dipahami bahwa sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 maka Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi bank. Sehingga tidak tepat kalau Pemerintah dikatakan sebagai pihak yang menetapkan besarnya suku bunga bank.

Catatan penjawab: Sebagian diambil dari tulisan Fadjar Adam, Pengajar Hukum Pembiayaan dan Hukum Perbankan Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524)
4.     Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 dan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

Rabu, 08 Februari 2012

Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD”) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lalu, Pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengatur bahwa hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Pengaturan inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat.

UUPA sendiri tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan tanah ulayat. Dalam Pasal 3 UUPA memang terdapat istilah “hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu”. Dalam penjelasan Pasal 3 UUPA dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu" ialah apa yang di dalam perpustakaan hukum adat disebut "beschikkingsrecht". Bunyi selengkapnya Pasal 3 UUPA adalah sebagai berikut:

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Definisi tanah ulayat baru dapat kita temui dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (“Permeneg Agraria No. 5 Tahun 1999”), yang menyebutkan bahwa Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan, masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Sementara itu, Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hlm. 13) mendefinisikan tanah ulayat (hak kolektif/beschikkingsrecht) sebagai “tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

Jadi, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Sedangkan Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hal ini juga dijelaskan artikel Tanah Ulayat.

Menjawab pertanyaan Anda, untuk menentukan apakah lereng gunung yang dikelola oleh warga masyarakat secara turun-temurun dapat dikatakan sebagai tanah ulayat atau tidak, kita harus memastikan apakah syarat-syarat hak ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUP terpenuhi. Kurnia Warman dalam buku Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk (hlm. 40) mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh hak ulayat menurut Pasal 3 UUP adalah:  

1.      Sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat itu masih ada;

Mengenai hal ini, sesuai dengan penjelasan Pasal 67 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”), suatu masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:

a.      masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);
b.      ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
c.      ada wilayah hukum adat yang jelas;
d.      ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan
e.      masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

2.      Negara dan Sesuai dengan kepentingan nasional dan;

Dari segi politik, menurut Kurnia Warman, pernyataan “sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa” merupakan suatu a priori yang mengandung kecurigaan dari pemerintah terhadap masyarakat hukum adat. Pernyataan ini menunjukan seolah-olah masyarakat hukum adat itu bukan merupakan bagian kenasionalan, kenegaraan dan kebangsaan.

Maka karena pernyataan “sesuai dengan kepentingan negara” ini dapat menimbulkan multi tafsir dan sarat kepentingan politik, akan sulit bagi kita untuk dapat menentukan apakah keberadaan suatu masyarakat hukum adat tertentu memenuhi persyaratan ini atau tidak, tanpa mengetahui masyarakat hukum adat yang mana yang dimaksud tersebut.

3.      Tidak bertentangan dengan UU dan peraturan yang lebih tinggi.

Persyaratan yang terakhir ini, menurut Kurnia Warman, tidak terlampau menjadi ganjalan yang merisaukan bagi keberadaan hak ulayat karena UUD telah tegas mengakui keberadaan hak-hak tradisional komunitas di Indonesia. Pasal 18B ayat (1) UUD menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besarta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, jika ada UU yang tidak mengakui keberadaan hak-hak tradisional komunitas maka UU tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UUD.

Walaupun seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, berdasarkan Pasal 5 Permeneg Agraria No. 5 Tahun 1999, pada akhirnya Pemerintah Daerah (“Pemda”) adalah pihak yang berwenang untuk menentukan dan memberikan pengakuan terhadap hak ulayat di daerahnya masing-masing melalui peraturan daerah (“Perda”). Hal ini juga dijelaskan Kurnia Warman (hlm. 43).

Pada praktiknya, menurut Kurnia Warman (hlm. 43), dalam rangka pembuatan Perda ini, Pemda akan membentuk sebuah tim khusus untuk melakukan penelitian yang mendalam tentang keberadaan hak ulayat di daerahnya. Tim penelitian ini terdiri atas Pemda itu sendiri, para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang berada di daerah yang bersangkutan, LSM dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam. Jika hasil penelitian menunjukan bahwa hak ulayat di daerah yang bersangkutan betul-betul eksis berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh UUPA, dan merasa perlu diatur, maka Pemda bersama DPRD mengupayakan lahirnya Perda yang mengatur tentang Hak Ulayat.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kami tidak dapat menentukan apakah lereng gunung yang dikelola oleh warga masyarakat secara turun temurun tersebut dapat dikatakan sebagai tanah ulayat atau tidak. Perlu dilakukan pembahasan dan penelitian yang saksama yang melibatkan Pemda, DPRD, dan kantor BPN setempat, pakar hukum adat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menentukan apakah daerah tertentu merupakan tanah ulayat.

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga membantu.

Dasar hukum:
4.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat