Tentang Kami

Foto saya
Sabang, Aceh, Indonesia
Jekso Ronggo Ardhi, S.H. (Kasubbag) Aglamau Dudi Alexander, S.H. (Staf) Iskandar Zulkarnaen, S.H. (Staf)

Senin, 19 Maret 2012

Izin Lingkungan Masuk Ranah TUN

Pemerintah memperketat izin usaha. Hal itu terjadi seiring lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Termuat dalam ketentuan itu, bagi pengusaha yang ingin mendirikan usaha, izin lingkungan menjadi penentu. Sehingga, tanpa izin lingkungan maka izin usaha tak akan diberikan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menegaskan, “PP ini menguatkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena ada kepastian hukum.” Hal itu dia sampaikan kala sosialisasi PP di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (16/3).

PP ini melikuidasi PP No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Deputi Bidang Tata Lingkungan KLH, Imam Hendargo Abu Ismoyo menyatakan, PP ini menjadikan izin lingkungan masuk ranah Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga timbul konsekuensi hukum jika ada yang melanggar UULH. Apalagi, PP pada Pasal 73 mengamatkan dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan.

“Tidak ada sanksi pidana, tapi sanksi administrasi, yaitu teguran yang teringan hingga pencabutan izin lingkungan,” tukasnya. Alhasil, karena izin lingkungan, -sebagai syarat mendapat izin usaha- dicabut, usaha yang dijalankan pengusaha juga dinyatakan batal.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KLH Inar Ichsana Ishak menegaskan, sekalipun tak ada sanksi pidana, namun sanksi administratif lebih dikhawatirkan. “Pencabutan izin lingkungan berdampak pada izin usaha,” sambungnya.


Pasal 1
1.    Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan LH dan Upaya Pemantauan LH) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan’atau kegiatan


 Dia menyatakan, jika sebelumnya Amdal hanya sebatas registrasi dan rekomendasi, maka dengan PP Amdal menjadi syarat mutlak. “Kini menjadi syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, apabila ada pelanggaran akan ada sanksi,” imbuhnya.

Secara garis besar, Pasal 2 menguraikan urutan memperoleh izin lingkungan. Pada ayat (2) disebutkan izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan Amdal dan UKL-UPL, lalu penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, kemudian permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Ditambahkan Menneg LH, tak hanya membuat adanya kepastian hukum, PP ini juga membuka pelibatan publik untuk memantau proses penerbitan izin lingkungan. “Ada tiga kali kesempatan publik berperan dalam proses,” Balthasar.

Yaitu, saat sebelum menyusun dokumen Kerangka Acuan seperti Pasal 9. Kerangka Acuan, menurut Pasal 1 angka 6 adalah ruang lingkup kajian Amdal yang merupakan hasil pelingkupan. Kemudian pelibatan publik kedua tatkala tahap penilaian dan ketiga seperti tertuang dalam Pasal 45, sewaktu permohonan izin lingkungan diterima menteri, gubernur, maupun bupati/walikota.

Pemerintah menyatakan, mengacu pada PP ini, maka pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban seperti tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Disebutkan, dalam Pasal 48 ayat (2), izin PPLH adalah diterbitkan pada tahap operasional sedangkan izin lingkungan adalah pada tahap perencanaan. Izin PPLH antara lain adalah izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan izin pembuangan air limbah ke laut.

Selain itu, Balthasar menyatakan, proses perizinan dipastikan memakan waktu 125 hari ketimbang mengacu pada PP 27/1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar